BYD Siapkan Teknologi PHEV Untuk Pasar Otomotif Di Indonesia Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif untuk mobil hybrid,
termasuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) lewat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen tahun ini.
Dalam konteks tersebut, BYD, selaku salah satu produsen kendaraan ramah lingkungan (New Energy Vehicle/NEV) terbesar di dunia, mulai
mempertimbangkan untuk dapat memperluas portofolionya di Indonesia dengan membawa teknologi PHEV.
BYD Siapkan Teknologi PHEV
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Head of PR & Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, di mana perusahaan akan
mengikuti arah kebijakan pemerintah dalam transformasi energi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
“Hybrid atau lebih optimalnya PHEV memiliki keunggulan dengan kapasitas baterai yang besar dan jangkauan lebih panjang. Teknologi ini lebih
maju dibandingkan hybrid biasa, meskipun membutuhkan investasi R&D yang besar,” katanya di Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Apalagi BYD merupakan salah satu pemain inti PHEV juga di global, kan,” lanjut Luther.
Secara global, mereka memiliki teknologi PHEV canggih yang disebut DM-i.
Teknologi ini tampaknya akan segera hadir di Indonesia, mengingat BYD beberapa waktu lalu telah mendaftarkan desain mobilnya ke Direktorat
Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan dokumen Berita Resmi Desain Industri No. 56/DI/2024, BYD COMPANY LIMITED mendaftarkan desain SUV yang diduga adalah
BYD Song L DM-i, model PHEV yang baru saja diluncurkan di China.
Hanya saja, dalam kesempatan tersebut, Luther masih enggan untuk berbicara lebih jauh.
Tetapi dipastikan pada tahun ini, BYD akan menghadirkan kejutan baru untuk masyarakat Indonesia.
Adapun untuk diskon atau insentif PPnBM 3 persen mobil hybrid, kini sedang dalam tahap finalisasi.
“Usulan terkait insentif ini sudah kami sampaikan, dan sekarang sedang dibahas. Kami harap PPnBM DTP ini dapat mendorong adopsi kendaraan hybrid
di Indonesia,” ujar Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin.
Setia juga menambahkan bahwa perluasan insentif ini diusulkan berdasarkan Peraturan Kemenperin Nomor 36 Tahun 2021.